Kejari Loteng Mulai Proses Laporan Kasus Dugaan Penyelewengan DD/ADD Selong Belanak

- Jurnalis

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:18 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif !!!

CAHAYA INDONESIA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah memastikan laporan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan pemerintahan desa yakni DD/ADD Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, telah mulai diproses.

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) menyatakan telah mendisposisikan kasus tersebut untuk diproses oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lombok Tengah.

 

Keterangan tersebut disampaikan pihak Kejari Lombok Tengah menanggapi perkembangan tindak lanjut laporan dari masyarakat kepada penegak hukum tersebut.

 

“Yang pasti, laporan tersebut benar telah diterima. Ada laporan dan oleh pimpinan, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, telah diteruskan ke Pidsus, Seksi Tindak Pidana Khusus untuk dilakukan penelaahan laporan,” jelas Kasi Intel Kejari Lombok Tengah Alfa Dera, Selasa 18 Agustus 2026 dihubungi via call WA.

 

Menurutnya, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional. Namun, proses penanganan tidak serta-merta dilakukan dengan memanggil pihak pelapor maupun terlapor.

 

Laporan terlebih dahulu akan ditelaah untuk melihat kelengkapan informasi dan materi yang disampaikan. Karena itu, hingga saat ini belum dapat dipastikan apakah maupun kapan pemanggilan terhadap pelapor atau terlapor akan dilakukan.

Baca Juga :  Tiga Warga Jonggat Diamankan || Polisi Ungkap Pencurian Perangkat Komputer Sekolah

 

“Untuk pemanggilan kepada terlapor atau pelapor, itu masuk ke ranah teman-teman Pidsus. Belum dapat kami sampaikan. Kita lihat dulu kelengkapannya, ditelaah dulu,” kata Alfa Dera.

 

Khusus laporan yang berkaitan dengan pemerintahan desa, Kejari Lombok Tengah juga akan mengutamakan koordinasi dengan Inspektorat sebelum menentukan langkah penanganan selanjutnya.

 

Langkah tersebut, menurutnya, dilakukan sesuai mekanisme koordinasi yang mengacu pada nota kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, dan Polri terkait penanganan laporan dugaan penyimpangan di desa.

 

“Yang pasti, nanti ketika perkembangannya telah ada, tentu akan di-update. Silakan teman-teman kawal, tanyakan, baik secara bersurat maupun lisan. Pasti akan dikonfirmasi dan dijawab secara terbuka,” ujar Alfa Dera.

 

Di sisi lain, pihak Kejari menegaskan tidak akan membuka identitas pelapor. Kerahasiaan identitas pelapor merupakan bagian dari perlindungan dalam proses penanganan laporan.

 

“Yang pasti satu, kami dilarang menyebutkan siapa nama pelapor. Saya tidak pernah menyebutkan siapa pelapor karena kerahasiaan,” tegas Alfa Dera.

Baca Juga :  Tak Rela Pendidikan Terganggu Fitnah, TGH. Sumar Serahkan Ponpes Abul Barokat ke TGB

 

Ia juga menegaskan, laporan tersebut tidak diperlakukan secara khusus dibandingkan laporan masyarakat lainnya. Seluruh laporan yang masuk ke Kejari Lombok Tengah, kata dia, akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

 

“Seluruh laporan akan ditindaklanjuti secara profesional. Bukan hanya laporan yang ini, seluruhnya,” imbuhnya.

 

Dengan demikian, untuk saat ini laporan tersebut masih berada pada tahap telaah di Seksi Pidsus Kejari Lombok Tengah. Belum ada keterangan resmi mengenai jadwal pemanggilan pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut.

 

Kejari Lombok Tengah memastikan perkembangan penanganan akan disampaikan apabila proses telaah telah menghasilkan tindak lanjut berikutnya, sembari akan melakukan koordinasi dengan Inspektorat Lombok Tengah.

 

Untuk diketahui, dalam pemberitaan sebelumnya. Disebutkan LSM Lidik NTB telah melakukan laporan kepada Kejari Lombok Tengah terkait dugaan berbagai penyimpangan di Desa Selong Belanak.

 

Mulai dari adanya dugaan pengelolaan ADD/DD hingga dugaan pungli atas program RTLH atau Rumah Tidak Layak Huni di Desa tersebut.

Follow WhatsApp Channel canesiamedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Emas Palsu Nasabah Koperasi Syariah Tunas Paice || TSK Bertambah dan Ditahan
Pengambilan Nomor Urut dan Penyampaian Visi-Misi Calon Kades Barejulat Berlangsung Tertib dan Damai
Alfamart dan Kalbe Nutritionals Perkuat Dukungan 1.000 HPK melalui Sahabat Posyandu
Tak Rela Pendidikan Terganggu Fitnah, TGH. Sumar Serahkan Ponpes Abul Barokat ke TGB
Target Pajak Lombok Tengah Naik Rp62,17 Miliar || ALARM-NTB Minta Aset Daerah Dioptimalkan
Kontrak PT TCN di Era Pertama Najmul Akhyar Disorot || KASTA Pertanyakan Proses Pengadaan 2017
DPRD Loteng Gelar Paripurna Perubahan APBD 2026 || Belanja Naik Rp299,77 Miliar
Audiensi dengan DPRD Lobar || KASTA NTB Pertanyakan Kinerja Inspektorat
Berita ini 133 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 21:52 WIB

Kasus Emas Palsu Nasabah Koperasi Syariah Tunas Paice || TSK Bertambah dan Ditahan

Senin, 28 September 2026 - 12:20 WIB

Pengambilan Nomor Urut dan Penyampaian Visi-Misi Calon Kades Barejulat Berlangsung Tertib dan Damai

Jumat, 25 September 2026 - 05:20 WIB

Alfamart dan Kalbe Nutritionals Perkuat Dukungan 1.000 HPK melalui Sahabat Posyandu

Jumat, 25 September 2026 - 05:14 WIB

Tak Rela Pendidikan Terganggu Fitnah, TGH. Sumar Serahkan Ponpes Abul Barokat ke TGB

Minggu, 20 September 2026 - 12:33 WIB

Target Pajak Lombok Tengah Naik Rp62,17 Miliar || ALARM-NTB Minta Aset Daerah Dioptimalkan

Berita Terbaru