CAHAYA INDONESIA— Jejak kerja sama PT Tiara Cipta Nirwana (PT TCN) dalam proyek penyediaan air bersih untuk kawasan Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena), Lombok Utara, kembali menjadi sorotan.
Kali ini, KASTA NTB mempertanyakan proses pengadaan yang berlangsung pada 2017, ketika Kabupaten Lombok Utara berada di bawah kepemimpinan Najmul Akhyar pada periode pertama pemerintahannya.
KASTA menegaskan, sorotan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya keterlibatan pribadi Najmul Akhyar dalam proses pengadaan. Nama mantan Bupati Lombok Utara itu disebut semata-mata sebagai konteks pemerintahan pada saat proses pengadaan berlangsung.
Yang menjadi perhatian KASTA adalah bagaimana proses pengadaan dilakukan hingga akhirnya PT TCN masuk dalam skema kerja sama penyediaan air bersih untuk kawasan wisata Gili Tramena.
Dimulai 2017, Berlanjut Menjadi Kerja Sama Jangka Panjang
Berdasarkan dokumen yang ditelusuri KASTA, proses pengadaan proyek penyediaan air bersih tersebut berlangsung pada 2017.
Pada tahun tersebut, Najmul Akhyar menjabat sebagai Bupati Lombok Utara periode 2016–2021.
Setelah proses pengadaan, pada 2018 tercatat adanya kerja sama penyediaan air untuk Gili Trawangan. Dokumen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang menjadi bahan penelusuran juga mencatat skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lombok Utara yang ditandatangani pada Januari 2018.
Dalam skema tersebut, PT TCN disebut sebagai investor dengan nilai investasi sekitar Rp300 miliar dan masa kerja sama mencapai 30 tahun.
Rentang waktu tersebut dinilai KASTA membuat proses awal pengadaan penting untuk dibuka kepada publik. Sebab, keputusan yang lahir pada 2017 kemudian berkembang menjadi kerja sama jangka panjang yang berkaitan langsung dengan pelayanan air bersih di kawasan wisata strategis Lombok Utara.
KASTA Pertanyakan Proses Pengadaan
KASTA NTB mempertanyakan sejumlah aspek dalam proses pengadaan tersebut.
Di antaranya, siapa yang menyusun kebutuhan proyek, metode pengadaan yang digunakan, siapa saja peserta atau calon investor yang mengikuti proses, serta alasan PT TCN akhirnya menjadi pihak yang masuk dalam kerja sama.
KASTA juga mempertanyakan apakah seluruh tahapan pengadaan telah berlangsung sesuai prinsip persaingan usaha dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pertanyaan tersebut dinilai semakin relevan karena proses pengadaan tersebut kemudian menjadi bagian dari perkara yang diperiksa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Perkara KPPU Menjadi Salah Satu Titik Sorotan
Dalam Perkara Nomor 11/KPPU-L/2024, KPPU memeriksa perkara yang melibatkan Perumda Air Minum Amerta Dayan Gunung, yang sebelumnya bernama PDAM Lombok Utara, dan PT TCN.
Berdasarkan materi yang ditelusuri KASTA, terdapat persoalan dalam proses pengadaan, antara lain terkait kesempatan eksklusif kepada PT TCN serta penetapan PT TCN sebagai pihak pemrakarsa.
KPPU kemudian menyatakan adanya pelanggaran terhadap Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Pada 30 Juni 2025, KPPU mengumumkan total denda sebesar Rp12 miliar. Rinciannya, Rp8 miliar dibebankan kepada Perumda Air Minum dan Rp4 miliar kepada PT TCN.
Bagi KASTA, status hukum perkara tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.
KASTA mempertanyakan apakah putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, apakah terdapat upaya hukum, dan apabila telah final, apakah denda Rp4 miliar yang dibebankan kepada PT TCN telah dibayarkan.
Sorotan Bergeser dari Kontrak ke Perizinan Ruang Laut Sorotan KASTA tidak berhenti pada proses pengadaan dan persaingan usaha.
Persoalan kemudian berkembang pada aspek perizinan ruang laut dan lingkungan.
Dokumen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang ditelusuri KASTA mencatat PT TCN memperoleh izin lokasi ruang laut pada Januari 2020. Sementara itu, kerja sama penyediaan air telah tercatat sejak 2018.
KASTA menilai rentang waktu tersebut perlu dijelaskan secara administratif.
Menurut KASTA, hal tersebut bukan untuk langsung menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan untuk mengetahui apakah setiap kegiatan pada masing-masing tahapan proyek telah memiliki dasar perizinan yang sesuai.
Pengeboran Bawah Laut dan Persoalan Terumbu Karang
Persoalan semakin mencuat ketika pekerjaan pengeboran pipa bawah laut dilakukan.
Pada 2023, muncul persoalan terkait pengeboran intake baru yang disebut belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) ketika kegiatan dilakukan.
PT TCN kemudian mengajukan permohonan melalui sistem Online Single Submission (OSS) pada 16 Mei 2023.
Pemeriksaan oleh aparat pengawasan KKP bersama sejumlah instansi dilakukan pada 23 Mei 2023.
Persoalan kembali menjadi perhatian pada 2024 setelah muncul laporan mengenai material hasil pengeboran yang diduga menutupi terumbu karang.
Dokumen pengawasan KKP yang menjadi bahan penelusuran KASTA mencatat area pengeboran sekitar 0,081 hektare. Sementara area terumbu karang yang disebut tertutup material mencapai sekitar 0,166 hektare atau sekitar 1.660 meter persegi.
Pekerjaan pengeboran kemudian disebut dihentikan sementara pada Juni 2024.
Izin Ruang Laut Disebut Dicabut pada 2024
Persoalan tersebut berlanjut dengan keputusan KKP pada 24 September 2024 yang disebut mencabut izin lokasi ruang laut PT TCN.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai keberlanjutan kerja sama penyediaan air yang memiliki jangka waktu panjang.
KASTA mempertanyakan apakah terdapat perubahan atau penyesuaian kontrak, bagaimana dasar hukum operasional fasilitas setelah adanya keputusan tersebut, serta bagaimana pemerintah memastikan kebutuhan air masyarakat dan pelaku usaha di kawasan Gili Tramena tetap terpenuhi.
Modal PT TCN Disebut Meningkat pada 2026 Sorotan KASTA selanjutnya mengarah pada perubahan struktur permodalan PT TCN.
Pada April 2026, modal perusahaan disebut meningkat dari sekitar Rp2,985 miliar menjadi Rp23,147 miliar.
Dengan demikian, terdapat penambahan modal sekitar Rp20,16 miliar.
KASTA menilai perubahan tersebut perlu dijelaskan secara transparan. Penambahan modal, menurut KASTA, tidak otomatis berarti terjadi pelanggaran. Namun, publik dinilai berhak mengetahui asal-usul dan tujuan penambahan modal tersebut, terlebih PT TCN memiliki sejarah kerja sama jangka panjang dengan pemerintah daerah dalam proyek penyediaan air bersih.
Sejumlah pertanyaan pun diajukan KASTA, antara lain dari mana tambahan modal sekitar Rp20,16 miliar tersebut berasal, apakah dalam bentuk setoran tunai, aset, konversi utang atau sumber lainnya.
KASTA juga mempertanyakan apakah penambahan modal tersebut berkaitan dengan proyek air Gili Tramena atau disiapkan untuk ekspansi bisnis lainnya.
Bidang Usaha Meluas ke Sektor Energi
Pertanyaan tersebut dinilai semakin relevan setelah pada Juli 2026 bidang usaha PT TCN disebut diperluas ke sektor energi.
Bidang usaha yang disebut antara lain energi terbarukan, pembangkit listrik, tenaga surya, panel surya, photovoltaic inverter, transmisi dan distribusi listrik, serta konstruksi kelistrikan.
KASTA menegaskan tidak menyimpulkan ekspansi tersebut sebagai pelanggaran.
Namun, urutan perubahan korporasi tersebut dinilai layak diperiksa dan dijelaskan kepada publik.
Pada April 2026, modal perusahaan disebut meningkat sekitar Rp20,16 miliar. Kemudian pada Juli 2026, bidang usaha perusahaan disebut diperluas ke sektor energi.
KASTA mempertanyakan apakah kedua perubahan tersebut memiliki keterkaitan.
Jika berkaitan, proyek apa yang sedang disiapkan dan siapa mitra atau investornya? Sementara jika tidak berkaitan, untuk kepentingan bisnis apa penambahan modal tersebut digunakan?
KASTA Minta Dokumen Dibuka
Untuk menjawab berbagai pertanyaan tersebut, KASTA NTB meminta pemerintah dan PT TCN memberikan penjelasan yang tidak hanya bersifat normatif.
KASTA meminta sejumlah dokumen dibuka dan dapat diperiksa sesuai ketentuan keterbukaan informasi, di antaranya:
Dokumen pengadaan tahun 2017;
Kontrak kerja sama beserta seluruh addendum;
Dokumen investasi;
Dokumen perizinan ruang laut;
Dokumen PKKPRL;
Dokumen lingkungan;
Dokumen pengawasan KKP;
Dokumen rehabilitasi terumbu karang;
Keputusan pencabutan izin ruang laut;
Putusan KPPU beserta status hukumnya;
Dokumen perubahan modal April 2026;
Sumber penambahan modal;
Laporan keuangan perusahaan;
Dokumen perubahan bidang usaha Juli 2026; dan
Dokumen proyek energi apabila memang telah berjalan.
Bagi KASTA, keterbukaan dokumen merupakan cara paling sederhana untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Pertanyaan Besarnya: Siapa yang Mengawasi?
Proyek penyediaan air untuk kawasan Gili Tramena bukan proyek berskala kecil.
Kerja sama yang disebut memiliki nilai investasi sekitar Rp300 miliar dengan jangka waktu hingga 30 tahun membutuhkan pengawasan pemerintah secara berkelanjutan.
Karena itu, menurut KASTA, persoalannya bukan semata-mata mengenai apa yang dilakukan PT TCN.
Hal yang tidak kalah penting adalah bagaimana pemerintah menjalankan fungsi pengawasan selama kerja sama tersebut berlangsung.
KASTA mempertanyakan bagaimana pengawasan terhadap kontrak dilakukan, bagaimana pemerintah memastikan kapasitas air sesuai kebutuhan, bagaimana pengawasan terhadap pemanfaatan ruang laut dijalankan, bagaimana tindak lanjut persoalan lingkungan dilakukan, serta bagaimana keberlanjutan kerja sama setelah muncul persoalan terkait perizinan ruang laut.
Kontrak Era Najmul Akhyar, Pertanyaan Masih Berlanjut rangkaian persoalan tersebut bermula dari proses pengadaan pada 2017, ketika Lombok Utara berada di bawah pemerintahan pertama Najmul Akhyar.
Kerja sama kemudian tercatat berlanjut pada 2018. Selanjutnya, muncul perkara persaingan usaha yang diperiksa KPPU dan berujung pada pengenaan denda.
Persoalan perizinan ruang laut dan lingkungan kemudian ikut mencuat. Izin lokasi ruang laut PT TCN disebut dicabut pada 2024.
Dua tahun kemudian, modal PT TCN disebut meningkat lebih dari Rp20 miliar dan bidang usaha perusahaan disebut meluas ke sektor energi.
Rangkaian waktunya cukup panjang. Karena itu, KASTA menilai publik berhak memperoleh penjelasan secara utuh mengenai perjalanan proyek PT TCN, mulai dari proses pengadaan pada 2017 hingga perubahan korporasi pada 2026.
KASTA menegaskan, rangkaian pertanyaan tersebut tidak serta-merta berarti seluruh proses merupakan pelanggaran.
Namun, karena proyek tersebut menyangkut pelayanan air bersih, investasi, pemanfaatan ruang laut, lingkungan, persaingan usaha, serta kerja sama pemerintah dalam jangka waktu puluhan tahun, transparansi dinilai menjadi hal penting.
Jika seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan, dokumen resmi dapat menjadi dasar untuk menjelaskan dan menjawab pertanyaan publik. Sebaliknya, apabila terdapat persoalan, dokumen pula yang dapat menunjukkan pada tahapan mana persoalan tersebut terjadi.









Komentar