Diduga Lecehkan Empat Santri || Oknum Guru Ngaji di Pujut Ditahan Jaksa

- Jurnalis

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:03 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif !!!

CAHAYA INDONESIA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menahan seorang oknum guru ngaji berinisial MYA (25) yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Dalam perkara tersebut, empat santri diduga menjadi korban.

 

Penahanan dilakukan setelah penyidik Polres Lombok Tengah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tahap II, Selasa (18/8/2026).

 

Usai pelimpahan tahap II, MYA ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Praya selama 20 hari untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.

 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Bayu Novrian Dinata, mengatakan perkara tersebut mendapat perhatian serius karena menyangkut anak dan diduga terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan.

 

“Setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap tersangka dan barang bukti, perkara ini selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum dan dibuktikan di persidangan berdasarkan alat bukti serta fakta-fakta yang terungkap,” kata Alfa.

 

Diduga Terjadi Agustus 2025 hingga Mei 2026. Berdasarkan dokumen surat dakwaan, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi dalam rentang Agustus 2025 hingga Mei 2026 di lingkungan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.

Baca Juga :  Kontrak PT TCN di Era Pertama Najmul Akhyar Disorot || KASTA Pertanyakan Proses Pengadaan 2017

 

Dalam perkara tersebut, tersangka diduga menyalahgunakan posisi dan kepercayaan yang dimilikinya sebagai pengajar terhadap para korban yang masih berusia anak.

 

JPU menyiapkan dakwaan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

 

Korban Diduga Mengalami Dampak Fisik dan Psikologis

 

Berdasarkan dokumen perkara, dugaan perbuatan tersebut berdampak terhadap kondisi fisik dan psikologis para korban.

 

Salah satu korban disebut mengalami luka fisik dan memerlukan penanganan medis. Sementara itu, hasil pemeriksaan psikologis terhadap keempat korban menunjukkan adanya Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) dan gangguan kecemasan.

 

Meski demikian, hasil pemeriksaan psikologis juga menunjukkan peluang pemulihan korban tergolong baik apabila mendapat dukungan keluarga, lingkungan yang aman, serta penanganan psikososial yang tepat.

 

Jaksa Tegaskan Pembuktian di Persidangan

 

Alfa menegaskan Kejaksaan tidak akan mendahului proses persidangan. Kebenaran atas dakwaan terhadap tersangka akan diuji berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di hadapan majelis hakim.

 

“Kami memberikan atensi terhadap perkara ini karena menyangkut anak. Namun, proses pembuktian tetap dilakukan di persidangan dan kami menghormati asas praduga tak bersalah,” ujar Alfa.

Baca Juga :  Target Pajak Lombok Tengah Naik Rp62,17 Miliar || ALARM-NTB Minta Aset Daerah Dioptimalkan

 

Menurutnya, Kejari Lombok Tengah memastikan perkara tersebut ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Identitas Korban Wajib Dilindungi

 

Selain proses hukum terhadap tersangka, perlindungan terhadap korban juga menjadi perhatian Kejari Lombok Tengah.

 

Alfa mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan nama, foto, maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas korban ataupun lembaga pendidikan tempat mereka belajar.

 

“Jangan sampai anak yang sudah menjadi korban mengalami trauma untuk kedua kalinya akibat identitasnya tersebar atau mendapatkan tekanan dari lingkungan,” tegasnya.

 

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak.

 

“Jika mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak, segera laporkan kepada pihak yang berwenang agar dapat ditangani dan korban mendapatkan perlindungan,” katanya.

 

Alfa menegaskan, perkara tersebut menjadi pengingat bahwa lingkungan pendidikan, termasuk pendidikan keagamaan, harus menjadi tempat yang aman dan memberikan perlindungan bagi anak.

 

“Anak harus dilindungi, korban harus didampingi, dan proses hukum harus berjalan secara profesional. Untuk pembuktian perbuatan tersangka, semuanya akan diuji di persidangan,” pungkas Alfa.

Follow WhatsApp Channel canesiamedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Emas Palsu Nasabah Koperasi Syariah Tunas Paice || TSK Bertambah dan Ditahan
Pengambilan Nomor Urut dan Penyampaian Visi-Misi Calon Kades Barejulat Berlangsung Tertib dan Damai
Alfamart dan Kalbe Nutritionals Perkuat Dukungan 1.000 HPK melalui Sahabat Posyandu
Tak Rela Pendidikan Terganggu Fitnah, TGH. Sumar Serahkan Ponpes Abul Barokat ke TGB
Target Pajak Lombok Tengah Naik Rp62,17 Miliar || ALARM-NTB Minta Aset Daerah Dioptimalkan
Kontrak PT TCN di Era Pertama Najmul Akhyar Disorot || KASTA Pertanyakan Proses Pengadaan 2017
DPRD Loteng Gelar Paripurna Perubahan APBD 2026 || Belanja Naik Rp299,77 Miliar
Audiensi dengan DPRD Lobar || KASTA NTB Pertanyakan Kinerja Inspektorat
Berita ini 54 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 21:52 WIB

Kasus Emas Palsu Nasabah Koperasi Syariah Tunas Paice || TSK Bertambah dan Ditahan

Senin, 28 September 2026 - 12:20 WIB

Pengambilan Nomor Urut dan Penyampaian Visi-Misi Calon Kades Barejulat Berlangsung Tertib dan Damai

Jumat, 25 September 2026 - 05:20 WIB

Alfamart dan Kalbe Nutritionals Perkuat Dukungan 1.000 HPK melalui Sahabat Posyandu

Jumat, 25 September 2026 - 05:14 WIB

Tak Rela Pendidikan Terganggu Fitnah, TGH. Sumar Serahkan Ponpes Abul Barokat ke TGB

Minggu, 20 September 2026 - 12:33 WIB

Target Pajak Lombok Tengah Naik Rp62,17 Miliar || ALARM-NTB Minta Aset Daerah Dioptimalkan

Berita Terbaru