Pleno Penetapan DPT Pilkades Barejulat Tetapkan 5.848 Pemilih

- Jurnalis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:40 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif !!!

oplus_256

oplus_256

CAHAYA INDONESIA – Rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Barejulat, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, berlangsung lancar di Aula Kantor Desa Barejulat, (20/8/2026).

 

Dalam rapat tersebut, panitia menetapkan sebanyak 5.848 pemilih yang tersebar di 13 Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagai DPT untuk Pilkades Barejulat yang dijadwalkan berlangsung pada 29 Oktober 2026.

 

Ketua Panitia Pilkades Barejulat, Sudarman Efendi, mengatakan penetapan DPT merupakan bagian dari tahapan yang telah dilalui panitia, mulai dari pembentukan petugas pencocokan dan penelitian (coklit) hingga penyebarluasan Daftar Pemilih Sementara (DPS) kepada masyarakat.

Menurutnya, DPS telah disosialisasikan di masing-masing dusun, baik melalui media sosial maupun dengan menempelkan daftar pemilih di sejumlah lokasi yang mudah diakses masyarakat.

 

“Hingga tadi malam banyak sekali kategori pemilih pemula yang mengirimkan data diri ke panitia untuk bisa masuk sebagai daftar pemilih pada Pilkades kali ini,” ujar Sudarman.

 

Baca Juga :  Tawarkan Pengalaman Unik bagi Penonton,  ITDC Hadirkan Camping Ground Pertama di Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026

Ia berharap seluruh tahapan Pilkades Barejulat dapat berjalan dengan aman, tertib dan damai hingga menghasilkan pemimpin yang amanah.

 

Sementara itu, Camat Jonggat Anyes Fajriani yang hadir dalam rapat tersebut sekaligus menjalankan fungsi pengawasan Pilkades di tingkat kecamatan, mengatakan setelah tahapan pemutakhiran dan penetapan DPT, proses Pilkades akan memasuki tahapan selanjutnya.

 

Ia menyebut proses penjaringan bakal calon kepala desa akan dimulai pada 25 Agustus 2026. Para bakal calon juga diingatkan untuk mengurus surat keterangan tidak pernah menjabat dua periode dari camat secara langsung agar dapat bertatap muka sekaligus menerima penjelasan terkait sejumlah hal yang perlu diperhatikan selama tahapan Pilkades.

 

“Untuk surat keterangan tidak pernah menjabat dua periode dari camat, kami tekankan supaya calon bisa meminta langsung sehingga bisa bertatap muka. Ada beberapa hal yang nantinya akan disampaikan untuk menjaga kondusivitas selama Pilkades sehingga bisa berjalan aman dan terkendali,” jelas Anyes.

Baca Juga :  Kasus Emas Palsu Nasabah Koperasi Syariah Tunas Paice || TSK Bertambah dan Ditahan

 

Anyes juga meminta seluruh kepala dusun ikut menyosialisasikan kepada masyarakat yang telah terdaftar dalam DPT agar menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.

 

“Kami berharap masyarakat yang sudah terdaftar dalam DPT bisa menyalurkan hak pilihnya nanti pada 29 Oktober 2026,” tegasnya.

 

DPT Pilkades Barejulat

Berdasarkan hasil penetapan, jumlah DPT di Desa Barejulat sebanyak 5.848 pemilih yang tersebar di 13 TPS, dengan rincian:

TPS 1: 418 pemilih

TPS 2: 310 pemilih

TPS 3: 653 pemilih

TPS 4: 217 pemilih

TPS 5: 547 pemilih

TPS 6: 557 pemilih

TPS 7: 338 pemilih

TPS 8: 360 pemilih

TPS 9: 181 pemilih

TPS 10: 595 pemilih

TPS 11: 409 pemilih

TPS 12: 403 pemilih

TPS 13: 460 pemilih

 

Dengan ditetapkannya DPT tersebut, panitia Pilkades Barejulat selanjutnya akan melanjutkan tahapan sesuai jadwal yang telah ditetapkan hingga pelaksanaan pemungutan suara pada 29 Oktober 2026.

Follow WhatsApp Channel canesiamedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Emas Palsu Nasabah Koperasi Syariah Tunas Paice || TSK Bertambah dan Ditahan
Pengambilan Nomor Urut dan Penyampaian Visi-Misi Calon Kades Barejulat Berlangsung Tertib dan Damai
Alfamart dan Kalbe Nutritionals Perkuat Dukungan 1.000 HPK melalui Sahabat Posyandu
Tak Rela Pendidikan Terganggu Fitnah, TGH. Sumar Serahkan Ponpes Abul Barokat ke TGB
Target Pajak Lombok Tengah Naik Rp62,17 Miliar || ALARM-NTB Minta Aset Daerah Dioptimalkan
Kontrak PT TCN di Era Pertama Najmul Akhyar Disorot || KASTA Pertanyakan Proses Pengadaan 2017
DPRD Loteng Gelar Paripurna Perubahan APBD 2026 || Belanja Naik Rp299,77 Miliar
Audiensi dengan DPRD Lobar || KASTA NTB Pertanyakan Kinerja Inspektorat
Berita ini 79 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 21:52 WIB

Kasus Emas Palsu Nasabah Koperasi Syariah Tunas Paice || TSK Bertambah dan Ditahan

Senin, 28 September 2026 - 12:20 WIB

Pengambilan Nomor Urut dan Penyampaian Visi-Misi Calon Kades Barejulat Berlangsung Tertib dan Damai

Jumat, 25 September 2026 - 05:20 WIB

Alfamart dan Kalbe Nutritionals Perkuat Dukungan 1.000 HPK melalui Sahabat Posyandu

Jumat, 25 September 2026 - 05:14 WIB

Tak Rela Pendidikan Terganggu Fitnah, TGH. Sumar Serahkan Ponpes Abul Barokat ke TGB

Minggu, 20 September 2026 - 12:33 WIB

Target Pajak Lombok Tengah Naik Rp62,17 Miliar || ALARM-NTB Minta Aset Daerah Dioptimalkan

Berita Terbaru