Audiensi dengan DPRD Lobar || KASTA NTB Pertanyakan Kinerja Inspektorat

- Jurnalis

Rabu, 9 September 2026 - 23:10 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif !!!

CAHAYA INDONESIA— KASTA NTB DPD Lombok Barat menggelar audiensi dengan DPRD Kabupaten Lombok Barat, Rabu (9/9/2026). Audiensi tersebut digelar untuk mempertanyakan kejelasan pelaksanaan tiga poin tuntutan yang disampaikan dalam aksi demonstrasi pada 30 Juli 2026 lalu.

 

Selain itu, KASTA NTB DPD Lombok Barat juga meminta pertanggungjawaban Inspektorat Daerah terkait fungsi pengawasan internal pemerintahan, terutama dalam kaitannya dengan kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat Bupati Lombok Barat nonaktif, Lalu Ahmad Zaini.

 

Audiensi diawali Sekjen KASTA NTB DPD Lombok Barat, Hawari. Dalam penyampaiannya, Hawari menyoroti peran Inspektorat sebagai aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) yang dinilai belum optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan.

 

“Kami mempertanyakan di mana posisi Inspektorat selama ini? Sebagai pengawas internal, seharusnya lebih proaktif mengidentifikasi dan melaporkan temuan sebelum masuk ke ranah penegakan hukum,” tegas Hawari.

 

Dalam audiensi tersebut, pihak Inspektorat Lombok Barat memaparkan hasil review internal. Dari hasil review itu disebut terdapat temuan senilai sekitar Rp506 juta yang berasal dari 15 item proyek.

Baca Juga :  Kejari Loteng Mulai Proses Laporan Kasus Dugaan Penyelewengan DD/ADD Selong Belanak

 

Selain temuan hasil review Inspektorat, turut disampaikan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan nilai lebih dari Rp1 miliar.

Perbedaan angka tersebut kemudian menjadi sorotan KASTA NTB DPD Lombok Barat.

 

Ketua KASTA NTB DPD Lobar DPC Batulayar, Jajap AW, mempertanyakan adanya perbedaan nilai temuan antara hasil review Inspektorat dengan catatan BPK.

 

“Ada ketidaksesuaian angka yang perlu ditelusuri agar tidak ada data yang disembunyikan,” ujar Jajap.

 

Menanggapi sejumlah pertanyaan tersebut, Anggota Komisi III DPRD Lombok Barat, Fauzi, menyampaikan bahwa tiga poin tuntutan yang disampaikan KASTA NTB dalam aksi 30 Juli lalu telah dilaksanakan seluruhnya.

 

Namun, dalam kesimpulan audiensi secara kelembagaan, Hawari mengungkapkan adanya pernyataan dari Inspektur Inspektorat Lombok Barat yang disebut mengaku sebagai “pengecut” karena tidak berani mengambil tindakan tegas terhadap bupati.

Baca Juga :  Kasus Emas Palsu Nasabah Koperasi Syariah Tunas Paice || TSK Bertambah dan Ditahan

 

Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin yang mendapat perhatian KASTA NTB DPD Lombok Barat, mengingat Inspektorat memiliki posisi strategis sebagai lembaga pengawasan internal pemerintah daerah.

KASTA NTB DPD Lombok Barat mengapresiasi langkah Komisi III DPRD Lombok Barat yang telah menuntaskan tiga poin tuntutan aksi tersebut.

 

Namun, organisasi tersebut menegaskan bahwa independensi dan keberanian aparat pengawasan internal harus tetap dijaga agar fungsi pengawasan pemerintahan dapat berjalan secara optimal.

 

KASTA NTB juga berharap tidak ada lagi pengawas internal yang merasa takut atau ragu dalam menjalankan tugas dan kewenangannya ketika menemukan dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

 

Audiensi kemudian ditutup dengan penyerahan dokumen jawaban atas tiga poin tuntutan aksi 30 Juli kepada KASTA NTB DPD Lombok Barat.

 

KASTA NTB DPD Lombok Barat memastikan akan terus mengawal pelaksanaan dan implementasi hasil audiensi tersebut di lapangan.

Follow WhatsApp Channel canesiamedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Emas Palsu Nasabah Koperasi Syariah Tunas Paice || TSK Bertambah dan Ditahan
Pengambilan Nomor Urut dan Penyampaian Visi-Misi Calon Kades Barejulat Berlangsung Tertib dan Damai
Alfamart dan Kalbe Nutritionals Perkuat Dukungan 1.000 HPK melalui Sahabat Posyandu
Tak Rela Pendidikan Terganggu Fitnah, TGH. Sumar Serahkan Ponpes Abul Barokat ke TGB
Target Pajak Lombok Tengah Naik Rp62,17 Miliar || ALARM-NTB Minta Aset Daerah Dioptimalkan
Kontrak PT TCN di Era Pertama Najmul Akhyar Disorot || KASTA Pertanyakan Proses Pengadaan 2017
DPRD Loteng Gelar Paripurna Perubahan APBD 2026 || Belanja Naik Rp299,77 Miliar
Pendemo Dituding Minta Rp20 Juta || Konsultan Hukum PDAM Kami Punya Bukti Chat WhatsApp
Berita ini 65 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 21:52 WIB

Kasus Emas Palsu Nasabah Koperasi Syariah Tunas Paice || TSK Bertambah dan Ditahan

Senin, 28 September 2026 - 12:20 WIB

Pengambilan Nomor Urut dan Penyampaian Visi-Misi Calon Kades Barejulat Berlangsung Tertib dan Damai

Jumat, 25 September 2026 - 05:20 WIB

Alfamart dan Kalbe Nutritionals Perkuat Dukungan 1.000 HPK melalui Sahabat Posyandu

Jumat, 25 September 2026 - 05:14 WIB

Tak Rela Pendidikan Terganggu Fitnah, TGH. Sumar Serahkan Ponpes Abul Barokat ke TGB

Minggu, 20 September 2026 - 12:33 WIB

Target Pajak Lombok Tengah Naik Rp62,17 Miliar || ALARM-NTB Minta Aset Daerah Dioptimalkan

Berita Terbaru