CAHAYA INDONESIA— KASTA NTB DPD Lombok Barat menggelar audiensi dengan DPRD Kabupaten Lombok Barat, Rabu (9/9/2026). Audiensi tersebut digelar untuk mempertanyakan kejelasan pelaksanaan tiga poin tuntutan yang disampaikan dalam aksi demonstrasi pada 30 Juli 2026 lalu.
Selain itu, KASTA NTB DPD Lombok Barat juga meminta pertanggungjawaban Inspektorat Daerah terkait fungsi pengawasan internal pemerintahan, terutama dalam kaitannya dengan kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat Bupati Lombok Barat nonaktif, Lalu Ahmad Zaini.
Audiensi diawali Sekjen KASTA NTB DPD Lombok Barat, Hawari. Dalam penyampaiannya, Hawari menyoroti peran Inspektorat sebagai aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) yang dinilai belum optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Kami mempertanyakan di mana posisi Inspektorat selama ini? Sebagai pengawas internal, seharusnya lebih proaktif mengidentifikasi dan melaporkan temuan sebelum masuk ke ranah penegakan hukum,” tegas Hawari.
Dalam audiensi tersebut, pihak Inspektorat Lombok Barat memaparkan hasil review internal. Dari hasil review itu disebut terdapat temuan senilai sekitar Rp506 juta yang berasal dari 15 item proyek.
Selain temuan hasil review Inspektorat, turut disampaikan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan nilai lebih dari Rp1 miliar.
Perbedaan angka tersebut kemudian menjadi sorotan KASTA NTB DPD Lombok Barat.
Ketua KASTA NTB DPD Lobar DPC Batulayar, Jajap AW, mempertanyakan adanya perbedaan nilai temuan antara hasil review Inspektorat dengan catatan BPK.
“Ada ketidaksesuaian angka yang perlu ditelusuri agar tidak ada data yang disembunyikan,” ujar Jajap.
Menanggapi sejumlah pertanyaan tersebut, Anggota Komisi III DPRD Lombok Barat, Fauzi, menyampaikan bahwa tiga poin tuntutan yang disampaikan KASTA NTB dalam aksi 30 Juli lalu telah dilaksanakan seluruhnya.
Namun, dalam kesimpulan audiensi secara kelembagaan, Hawari mengungkapkan adanya pernyataan dari Inspektur Inspektorat Lombok Barat yang disebut mengaku sebagai “pengecut” karena tidak berani mengambil tindakan tegas terhadap bupati.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin yang mendapat perhatian KASTA NTB DPD Lombok Barat, mengingat Inspektorat memiliki posisi strategis sebagai lembaga pengawasan internal pemerintah daerah.
KASTA NTB DPD Lombok Barat mengapresiasi langkah Komisi III DPRD Lombok Barat yang telah menuntaskan tiga poin tuntutan aksi tersebut.
Namun, organisasi tersebut menegaskan bahwa independensi dan keberanian aparat pengawasan internal harus tetap dijaga agar fungsi pengawasan pemerintahan dapat berjalan secara optimal.
KASTA NTB juga berharap tidak ada lagi pengawas internal yang merasa takut atau ragu dalam menjalankan tugas dan kewenangannya ketika menemukan dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Audiensi kemudian ditutup dengan penyerahan dokumen jawaban atas tiga poin tuntutan aksi 30 Juli kepada KASTA NTB DPD Lombok Barat.
KASTA NTB DPD Lombok Barat memastikan akan terus mengawal pelaksanaan dan implementasi hasil audiensi tersebut di lapangan.









Komentar