Home / News

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:29 WIB

Diduga Banyak Terjadi Pelanggaran, Penetapan Anggota BPD di Beleka Diadukan ke DPMD Loteng

CANESIAMEDIA – Sejumlah tokoh dan masyarakat Desa Beleka Kecamatan Praya Timur Lombok Tengah, keberatan atas penetapan calon terpilih anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat. Mereka menduga penetapan tersebut banyak melanggar aturan.

Tokoh dan masyarakat, ungkap argumentasi yuridis serta bukti-bukti materiil pelanggaran prosedural yang mendasari keberatan mereka atas keputusan panitia pemilihan anggota BPD yang diterbitkan tanggal 1 Juli 2026 tersebut.

Duggan pelanggaran pertama, yakni pelanggaran prosedur dan administrasi berupa adanya salah satu calon yang merangkap jabatan atas nama Darmawan. Dimana secara de facto dan de jure, Darmawan masih tercatat aktif sebagai Ketua Rukun Tetangga (RT) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa (Kades) Beleka Nomor 8 Tahun 2026 rangkap 3.

“Secara hokum merujuk pada regulasi nasional Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 110 tahun 2016 tentang BPD, seseorang yang masih memegang SK aktif dan sah sebagai ketua RT, maka secara mutlak dilarang keras merangkap jabatan. Jadi, calon bersangkutan tidak boleh ditetapkan sebagai anggota BPD terpilih sebelum secara resmi mengundurkan diri dan SK-nya dicabut oleh Kades,” ungkap Anto Saputra, SH selaku perwakilan tokoh dan masyarakat yang keberatan atas penetapan tersebut, Selasa, 11 Agustus 2026 kepada Jurnalis.

Anto Saputra menyebut, kelalaian panitia pemilihan yang meloloskan calon tersebut mencerminkan adanya cacat hukum subtansif dalam prosedur verifikasi dokumen persyaratan berkas.

Berikutnya, ditemukan dugaan pelanggaran Tata Tertib dan Azas Keadilan Musyawarah Dusun (Musdus) dalam proses pemilihan anggota BPD tersebut. Hal tersebut dibuktikan dengan temuan bukti kuat terjadinya manipulasi pelaksanaan Musdus yang diselenggarakan di Rumah Kepala Dusun (Kadus) Penyambak 1 yakni Addul Gafur yang sangat subjektif karena sangat berdekatan dengan rumah calon terpilih. Kemudian, mekanisme pengambilan keputusan dengan voting, dialihkan secara sepihak dengan hanya melibatkan elemen keluarga dekat/sanak saudara dari calon yang bersangkutan.

“Tindakan pengkondisian suara ini, sangat mencederai hak konstitusional warga dusun lainya serta merugikan tokoh dan masyarakat termasuk kami para perwakilan selaku pelapor,” tandas Anto Saputra.

Selain itu, tokoh dan masyarakat juga mencium “bau” ketidak netralan aparatur kewilayahan yang dibuktikan dengan secara nyata oleh Kadus Penyambak 1 Abdul Gafur yang tidak netral baik dalam penentuan zonasi lokasi pemilihan maupun penunjukan daftar pemilih tetap dusun secara sepihak. Kadus terindikasi ikut terlibat aktif dalam sekema pemenangan sistematis yang mengakibatkan matinya iklim demokrasi yang sehat, bersih dan transfaran di tingkat desa.

Dengan seluruh uraian fakta dan pelanggaran hukum tersebut, Anto Saputra memohon kepada pihak DPMD Lombok Tengah selaku otoritas Pembina desa untuk segera melakukan sejumlah hal, antara lain; melakukan peninjauan ulang atau evaluasi serta investigasi dan audit menyeluruh terhadap seluruh tahapan administratif dan prosedural pemilihan BPD Beleka.

“DPMD juga harus segera mengambil tindakan tegas berupa pembatalan atau diskualifikasi terhadap calon yang cacat hukum atau rangkap jabatan, serte segera menyelesaikan sengketa pemilihan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Lombok Tengah demi azas keadilan,”pungkas Anto Saputra.

Share :